Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content material author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola https://www.propertyday.id/biaya-balik-nama-sertifikat-rumah-di-notaris/